Tidak Ada Hak Sama Sekali Bagi Keringat Yang Dzalim
Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny
Tidak Ada Hak Sama Sekali Bagi Keringat Yang Dzalim merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa’idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 27 Shafar 1440 H / 05 November 2018 M.
Status Program Kajian Kaidah Fikih
Status program kajian Kaidah Fikih: AKTIF. Mari simak program kajian ilmiah ini di Radio Rodja 756AM dan Rodja TV setiap Senin pagi, pukul 05:30 - 07:00 WIB.
Download kajian sebelumnya: Menyebutkan Sebagian Seperti Menyebutkan Semuanya
Kajian Islam Ilmiah Tentang Tidak Ada Hak Sama Sekali Bagi Keringat Yang Dzalim – Kaidah Fikih
Pada kajian-kajian sebelumnya, kita telah menyelesaikan enam kaidah besar dalam fikih Islam yang banyak sekali cabang-cabangnya serta masalah-masalah yang dicakup oleh kaidah-kaidah tersebut. Pada kajian kali ini kita akan membahas kaidah yang lafalnya atau redaksinya diambil oleh nash.
Sebagaimana kita ketahui bahwa kaidah fikih ini ada yang berasal dari nash. Ada yang berasal dari kesimpulan dari sebuah nash. Ada juga yang dari ijtihadnya pada ulama. Ketika para ulama melihat banyak masalah yang hukumnya sama, mereka menyimpulkan sebuah kaidah untuk standar masalah-masalah yang semakna. Inilah kaidah fikih jika dilihat dari sumbernya.
Kaidah Tidak Ada Hak Sama Sekali Bagi Keringat Yang Dzalim
Maksud dari keringat yang dzalim adalah orang yang dzalim atau usaha yang dzalim. Orang yang dzalim atau usaha yang mendzalimi orang lain tidak mempunyai hak sama sekali untuk diberikan upah. Asal dari kaidah ini adalah hadits Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ini merupakan dalil dari kaidah ini.
مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ ، وَلَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
“Barang siapa yang menghidupkan lahan yang mati maka lahan tesebut adalah miliknya, tidak ada hak bagi keringat yang zhalim.” (HR. Abu Dawud)
Hadits yang kedua yang menguatkan makna kaidah ini. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
أَنَّ رَجُلَيْنِ اخْتَصَمَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَرَسَ أَحَدُهُمَا نَخْلًا فِي أَرْضِ الْآخَرِ فَقَضَى لِصَاحِبِ الْأَرْضِ بِأَرْضِهِ وَأَمَرَ صَاحِبَ النَّخْلِ أَنْ يُخْرِجَ نَخْلَهُ مِنْهَا قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهَا وَإِنَّهَا لَتُضْرَبُ أُصُولُهَا بِالْفُؤُوسِ وَإِنَّهَا لَنَخْلٌ عُمٌّ حَتَّى أُخْرِجَتْ مِنْهَا
“Bahwa dua orang telah memperkarakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Salah seorang diantara diantara mereka menanam pohon kurma di lahan orang lain. Kemudian beliau memutuskan bahwa orang yang memiliki lahan mendapatkan lahannya dan memerintahkan kepada pemilik pohon kurma agar mengeluarkan pohon kurma dari lahan tersebut. ‘Urwah berkata; sungguh aku melihat pohon kurma tersebut akarnya telah ditebang menggunakan cangkul. Sesungguhnya pohon kurma tersebut adalah pohon kurma yang sempurna tinggi dan lebatnya.”
Inilah yang menjadi kewajiban bagi orang yang mengambil hak milik orang lain tanpa izin. Orang ini sudah bersusah payah untuk menanam pohon ditanah tersebut. Tapi usaha tersebut tidak menghasilkan apa-apa.
Simak penjelasannya pada menit ke – 10:30
Simak Penjelasan Lengkapnya dan Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Tidak Ada Hak Sama Sekali Bagi Keringat Yang Dzalim – Kaidah Fikih
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45315-tidak-ada-hak-sama-sekali-bagi-keringat-yang-dzalim/